Dirjen GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat pada 10 Maret 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, di Jakarta pada Rabu (1/3) kemarin. Alex meminta para guru untuk bersabar menunggu pengumuman hasil seleksi.
"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Alex.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependididikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nunuk Suryani mengatakan penundaan pengumuman dilakukan setelah adanya diskusi terkait optimalisasi guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ujar Nunuk.
Senada dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
"Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022," terang Aris.
"Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas," tutup dia.
KEYWORD :Guru Seleksi PPPK Nunuk Suryani Kemdikbudristek Panselnas